LAMPUNG SELATAN —- Setelah kasus dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang menyasar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kalianda ramai menjadi bahan pergunjingan publik, muncul pernyataan dari kepala sekolah setempat yang justru mengungkap fakta lebih mengejutkan, dimana disebutkan bahwa pihaknya telah melapor kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Secara tersirat, pengakuan itu mengungkap keterlibatan pihak dinas dalam pusaran Korupsi miliaran Rupiah tersebut.
Koordinator Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Aditya Bagaskara, menyebut jika pernyataan dari Kepala SMK Negeri 2 Kalianda itu merupakan sebuah pengungkapan kebenaran yang harus mendapat dukungan. “Jujur, jarang sekali ada kepala sekolah yang berani berkata terus terang apalagi sampai mengungkapkan kebenaran seperti ini,” ujarnya ketika dikonfirmasi media ini.
Bagi pria yang karib disapa Bagas ini, pernyataan dari Kepala SMK Negeri 2 Kalianda ini merupakan sikap seorang ksatria sejati, dimana berani berkata kebenaran walaupun sangat mengejutkan. “Mungkin beliau ini sudah jengah dengan pola sistemasi yang ada, sehingga memilih mengungkap semuanya secara tersirat. Yang pasti beliau harus kita dukung dan dijadikan sebagai simbol anti Korupsi di tanah Lampung,” urai Bagas.
Perlu diketahui, pernyataan dari Kepala SMK Negeri 2 Kalianda ini bermula dari santernya pemberitaan soal penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025 milik SMK Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, dengan nominal potensial kerugian negara mencapai Rp1.409.234.994.
Kasus ini benar-benar menjadi ‘Kotak Pandora’ yang membuka rahasia besar pengelolaan keuangan pendidikan yang mengarah pada keterlibatan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung.
Bahkan dari penelusuran yang dilakukan media ini, indikasi kerugian atau penyimpangan tercatat pada tujuh pos anggaran, antara lain pengembangan Perpustakaan Rp226.752.000; kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp83.569.000; kegiatan evaluasi pembelajaran Rp149.800.000; administrasi kegiatan sekolah Rp410.921.300; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp25.972.000; pemeliharaan sarana prasarana Rp180.453.694 serta pembayaran honor Rp331.740.000.
Saat dikonfirmasi media ini, Kepala SMK Negeri 2 Kalianda memberikan jawaban normatif dengan menyebut jika tata kelola dana BOS yang ada disekolahnya sudah sesuai petunjuk teknis serta sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK serta rutin menyampaikan laporan kepada pihak Disdikbud Lampung. (Redaksi)
Korupsi BOS SMKN 2 Kalianda, Kepsek Sebut Disdikbud Lampung Terlibat
