Mata Pena Lampung (Lampung Selatan) -Menanggapi pemberitaan oleh Mata Pena Lampung dengan judul : Dugaan Penyelewengan BOS SMKN 2 Kalianda Rugikan Negara Hingga Rp. 1,4 Miliar, Bersama ini kami dari SMKN 2 Kalianda menyampaikan bahwa informasi yang dipublikasikan dalam pemberitaan tersebut tidak benar, tidak berdasar, serta berpotensi menimbulkan fitnah terhadap Institusi Sekolah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Penggunaan dana BOS tahun 2025 dilaksanakan sesuai dengan Petunjuk Teknis yang berlaku. Semua pembelanjaan dilakukan berdasarkan skala prioritas kebutuhan sekolah, seluruh bidang serta kompetensi keahlian yang ada. Pembelanjaan buku telah memberikan dampak yang baik terhadap peningkatan mutu proses pembelajaran khususnya aspek literasi dan digitalisasi pendidikan.
Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler mencakup kegiatan siswa baik dalam sekolah maupun diluar sekolah seperti mengikuti perlombaan, Praktek Kerja Lapangan yang bertujuan mengembangkan bakat, karakter, kedisiplinan dan keterampilan sosial yang tidak didapatkan di kelas dan merupakan kegiatan yang terstruktur dan dibimbing oleh guru dan pelatih.
Kegiatan evaluasi pembelajaran seperti Asesmen Sumatif Tengah Semester (ASTS), Asesmen Sumatif Akhir Semester (ASAS), Ujian Sekolah (US), Tes Kemampuan Akademik (TKA), Program Jihan dan Uji Kompetensi Keahlian telah dilaksanakan sesuai dengan juknis dan ketentuan yang berlaku. Administrasi kegiatan sekolah yang meliputi pengadaan bahan habis pakai praktikum pembelajaran untuk 8 kompetensi keahlian yang ada di sekolah untuk menunjang kegiatan praktik peserta didik sesuai dengan bidang jurusan masing-masing. Selain itu administrasi sekolah juga mencakup kebutuhan obat-obatan, serta kebutuhan lainnya seperti cetak blanko raport, map raport dan ijazah, cetak map, cetak amplop dan dokumen lainnya pada bidang konseling dan kesiswaan (BK). Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sebagaimana mestinya sesuai Petunjuk Teknis.
Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan dengan mengadakan workshop, bimtek serta diklat diluar sekolah untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas diri agar menguasai ilmu pengetahuan baru metode mengajar modern serta teknologi Pendidikan yang berkembang. Guru menjadi lebih ahli dibidangnya, percaya diri dan tidak tertinggal jaman.
Pembayaran langganan daya dan jasa berupa : pembayaran Listrik, telpon, internet, hosting web, hosting net, PDAM serta retribusi kebersihan yang merupakan penggunaan riil sesuai kebutuhan dan fasilitas yang diterima oleh sekolah. Demikian pula kegiatan pemeliharaan sarana prasarana meliputi pemeliharaan atap plafon, instalasi Listrik, instalasi air, lampu ruang kelas dan bengkel, pemeliharaan AC, pengecatan ruang kelas dan bengkel, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan meja kursi siswa dalam upaya menjaga, merawat dan memperbaiki fasilitas sekolah agas selalu dalam kondisi baik, aman dan berfungsi dengan maksimal.
Pembayaran Honor Guru dan Tenaga Kependidikan dibayar setiap bulan sesuai dengan Petunjuk Teknis BOSP yang berlaku.
Seluruh kegiatan penggunaan dana BOSP tahun 2025 telah direalisasikan, dilaporkan serta diperiksa oleh Tim BOS Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung dan Tim Audit BPK RI. Dengan demikian penggunaan dana BOSP Tahun 2025 di SMKN 2 Kalianda telah sesuai dengan ketentuan, memiliki realisasi nyata dan bukan sekedar sebagaimana tuduhan yang disampaikan dalam pemberitaan Mata Pena Lampung.
Untuk klarifikasi lebih lanjut kami berharap media Mata Pena Lampung dapat melakukan verifikasi langsung ke sekolah sebelum mempublikasikan pemberitaan yang berpotensi menimbulkan fitnah ditengah Masyarakat. Klarifikasi yang dilakukan pihak sekolah disampaikan secara terbuka, dengan itikad baik, serta tanpa unsur intimidasi.
Demikian hak jawab dan klarifikasi ini kami sampaikan kepada media Mata Pena Lampung agar dapat dimuat sebagaimana mestinya sesuai ketentuan undang-undang Pers yang berlaku.
Hormat kami,
Drs. Ifraim Azis, M.M
Kepala SMKN 2 Kalianda Lampung Selatan
HAK JAWAB / KLARIFIKASI Kepada Media Mata Pena Lampung atas pemberitaan berjudul : Dugaan Penyelewengan BOS SMKN 2 Kalianda Rugikan Negara Hingga Rp. 1,4 Miliar.
