LAMPUNG SELATAN ─ Dunia pendidikan kembali dihantam fakta mengejutkan yang mengungkap indikasi kuat penyalahgunaan dan penyimpangan anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Kalianda, Lampung Selatan, dengan nominal potensial kerugian negara mencapai Rp1.409.234.994. Kasus ini disebut-sebut akan menjadi “Kotak Pandora” pembuka rahasia besar pengelolaan keuangan pendidikan yang mengarah pada dugaan keterlibatan, pembiaran atau perlindungan dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Jika terbukti benar, ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan terorganisir yang merampas hak pendidikan ribuan anak didik.
Dari penelusuran yang dilakukan media ini, indikasi kerugian atau penyimpangan tercatat pada tujuh pos anggaran, antara lain pengembangan Perpustakaan Rp226.752.000; kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp83.569.000; kegiatan evaluasi pembelajaran Rp149.800.000; administrasi kegiatan sekolah Rp410.921.300; pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp25.972.000; pemeliharaan sarana prasarana Rp180.453.694 serta pembayaran honor Rp331.740.000.
Analisis tim redaksi menemukan modus operandi yang sangat jelas dan terencana. Porsi terbesar anggaran sengaja digembok dan dialirkan ke pos-pos yang sulit dibuktikan secara fisik serta minim pengawasan. Paling mencolok terlihat pada pos administrasi kegiatan sekolah yang membengkak luar biasa, disusul pos pembayaran honorarium, dimana dua pos ini saja menyedot lebih dari separuh total dana yang diterima sekolah.
Angka ini sangat ganjil dan bertolak belakang dengan logika pengelolaan keuangan yang sehat. Dana yang seharusnya prioritas untuk kenyamanan belajar, buku, alat peraga, dan pemeliharaan gedung, justru dialihkan porsinya menjadi besar-besaran untuk urusan tulis-menulis, pembuatan laporan dan biaya administrasi yang seharusnya nilainya sangat kecil. Celah sengaja dibuka lebar, aturan dipelintir dan pengawasan seolah dimatikan.
Melihat fakta bertumpuk, angka mencapai miliaran, pos administrasi membengkak tak wajar, anggaran honor ratusan juta serta selisih data siswa yang samar-samar, publik pun makin mempertanyakan kinerja pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Bagaimana mungkin kejanggalan sebesar ini lolos begitu saja dalam pemeriksaan laporan pertanggungjawaban tahunan? Apakah sistem pengawasan hanya sebatas menerima berkas tanpa meneliti isi dan kebenaran datanya? Atau memang sengaja dibiarkan demi kepentingan bersama?
Pihak pengamat pendidikan menegaskan, dana BOS adalah uang rakyat, hak mutlak peserta didik dan diperuntukkan semata demi peningkatan mutu pendidikan. Jika terbukti ada rekayasa data, pembengkakan pos yang tidak wajar, dan penumpukan manfaat ke satu pihak, maka ini adalah tindak pidana korupsi yang harus diproses hukum seberat-beratnya.
”Jangan sampai alasan ‘sudah dipertanggungjawabkan’ hanya berarti sudah ada kuitansi dan tanda tangan, padahal isinya rekayasa dan uangnya lari ke kantong pribadi. Dinas Pendidikan harus bertindak tegas, telusuri aliran uangnya, cek kesesuaian barang yang diklaim dibeli dengan kenyataan di lapangan, dan buka seluruh pembukuan sejak awal tahun 2025,” tegas salah satu pemerhati pendidikan.
Hingga berita ini dimuat, tim redaksi masih terus mendalami data lengkap tahun 2024 yang belum sempat dijelaskan pihak sekolah, serta masih menunggu tanggapan resmi dan sikap tegas dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terkait kasus yang berpotensi menjadi skandal terbesar pengelolaan dana pendidikan daerah ini. (Redaksi)
Dugaan Penyelewengan BOS SMKN 2 Kalianda Rugikan Negara Hingga Rp1,4 Miliar
