TANGGAMUS — Di tengah harapan meningkatkan mutu pendidikan, pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) milik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Wonosobo, Tanggamus, justru menjadi perbincangan hangat. Dana yang seharusnya untuk menopang kegiatan belajar-mengajar justru sarat indikasi penyimpangan dalam pengelolaannya. Untuk tahun 2025, potensi nilai kerugian negara dari tujuh pos belanja bermasalah mencapai Rp519.125.300.
Dari penelusuran yang dilakukan media ini, diketahui jika terdapat tujuh pos belanja dari dana BOS tahun 2025 milik SMP Negeri 1 Wonosobo yang diduga bermasalah yaitu pengembangan Perpustakaan Rp57.828.990, kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp58.254.800, kegiatan asessmen/evaluasi pembelajaran Rp107.778.700, administrasi kegiatan sekolah Rp65.435.700, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp28.866.800, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah Rp104.360.400 serta pembayaran honor Rp96.600.000.
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menyebut jika dana BOS merupakan instrumen penting pemerintah untuk mendukung kegiatan belajar mengajar, pengadaan buku, perbaikan fasilitas sekolah hingga pembiayaan berbagai kebutuhan pendidikan. Namun, ketika dana tersebut diselewengkan melalui modus laporan fiktif, penggelembungan anggaran, atau penggelapan dana, siswa menjadi pihak yang paling dirugikan. Akibatnya, sekolah harus beroperasi dengan sarana yang tidak memadai dan kualitas layanan pendidikan yang menurun.
”Dampak korupsi dana BOS tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas sumber daya manusia Indonesia di masa depan. Anak-anak yang belajar dengan fasilitas terbatas berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan yang optimal, sehingga daya saing mereka di masa mendatang ikut terhambat,” ujarnya.
Lebih lanjut Chaidir mengatakan bahwa dari sisi keuangan negara, kerugian yang ditimbulkan dari dugaan Korupsi dana BOS tahun 2025 di SMP Negeri 1 Wonosobo juga tidak kecil.
”Kerugian tersebut seharusnya dapat digunakan untuk memperbaiki fasilitas sekolah, menyediakan buku pelajaran, meningkatkan kompetensi guru maupun membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap mendapatkan pendidikan yang layak. Ketika anggaran pendidikan dikorupsi, kesempatan untuk meningkatkan mutu pendidikan pun ikut terampas,” urainya.
Maka dari itu, diteruskan Chaidir, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tanggamus tidak bisa hanya diam dan abai dengan segala persoalan yang terjadi di tingkat satuan pendidikan, sebab selain menjalankan fungsi pembinaan, pihak dinas juga harus mengoptimalisasikan fungsi pengawasan, untuk dapat meminimalisir potensi kerugian sejak dini sebelum menjadi temuan.
Hingga naskah ini dilansir, awak media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SMP Negeri 1 Wonosobo maupun pihak Disdikbud Kabupaten Tanggamus.(Red)
Berpotensi Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp519 Juta, Korupsi BOS SMPN 1 Wonosobo Terbongkar
